Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dari RT dan RW
  2. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Data Pendukung berupa Ijazah
  5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomorsurat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

Setelah berkas diverivikasi dan dinyatakan lengkap dan benar 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

Dengan cara sebagai berikut : 

a.     Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang  Pelayanan

b.    Menghubungi Nomor Telepon 0281 – 633673 (kantor kelurahan)/ WA : 0852 2933 1371;

c.  Mengirim e-mail : pasmun004@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk"