Legalisasi Proposal

No. SK: 28/05/2023

  1. Persyaratan Legalisasi Proposal
  2. Membawa Surat Pengantar RT RW
  3. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)

  1. - Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan; - Berkas diverifikasi oleh petugas pendaftaran (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi ); - Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diajukan legalisasi ke Camat atau Pejabat Pelayanan - Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke pemohon

Pelayanan 5 Menit 

Ngeprin 3 Menit

TTD Kades/Sekdes 2 Menit 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui Media/Sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-      Kotak Saran

-    Telphone : 0882003646401

-      Website: bantarsari.cilacapkab.go.id

-      Email: pemdes.mernek595@gmail.com

-      Facebook : Pemdes Mernek

LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store