Jasa Penyelenggaraan Foto Udara

  1. Ada kebutuhan konsumen pada jasa geospasial dasar
  2. Ada permohonan layanan jasa geospasial dasar dari konsumen Surat permohonan disertai dengan informasi sebagai berikut: a. Jenis kegiatan IGD yang akan dilakukan b. Alokasi pendanaan c. Spesifikasi pekerjaan dan standar biaya d. Waktu pelaksanaan
  3. Ada berkas administrasi permohonan
  4. Ada berkas administrasi disposisi dari pejabat terkait
  5. Terdapat surat keputusan/penugasan dari Kepala PPRT

  1. mengirimkan email ke info.persetujuan@big.go.id

1. Balasan surat permohonan pelayanan jasa : 3 (tiga) hari 

2. Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi : sesuai Perjanjian Kerjasama atau Surat Penugasan Kepala Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badar Informasi Geospasial

Jasa Penyelenggaraan Foto Udara

Dapat disampaikan Konsumen melalui: 

a. Kotak Saran Gedung C Lantai 1 BIG 

b. Kuesioner Kepuasan Konsumen 

c. Situs Web : www.biq.go.id 

d. Surat Elektronik: info@big.go.id 

e. Telepon: (021)87531 55 

f. Petugas Layanan Konsumen 

g. Public Relation

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Penyelenggaraan Foto Udara"