Pelayanan HUMAS / Pengaduan

  1. pelanggan menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung (secara lisan maupun tertulis)
  2. menyampaikan identitas

  1. pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis
  2. staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Ka. Unit Humas melakukan penelaahan awal
  4. pengaduan didistribusikan ke bidang terkait
  5. penyampaian tanggapan kepada pangadu

maskimal 1 x 24 jam setelah pengaduan di terima

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat

  1.  website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. telp :
  4. kotak saran
  5. petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HUMAS / Pengaduan"