Pelayanan Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal

No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Fotocopy Pas Kapal dan Surat Ukur Kapal yang masih berlaku
  6. Fotocopy Sertifikat Kesempurnaan/Keselamatan Kapal yang masih berlaku
  7. Foto Kapal (terlihat nama, tanda selar dan peralatan keselamatan lainnya)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
  2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Pelayaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan, selanjutnya melakukan pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan berkas permohonan dengan kondisi di lapangan
  3. Apabila berkas permohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, dikembalikan ke pemohon dilengkapi dengan checklist/hasil pemeriksaan.
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kondisi di lapangan, pelaksana teknis Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara akan memproses dan mengajukan draft SK Pemenuhan SPM ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara.
  5. Setelah SK Pemenuhan SPM terbit, diberikan salinan SK kepada Pemohon.

sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SPM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal"