Pelayanan Pengusulan Pensiun ASN

No. SK: 800/9221/SETWAN/2022

  1. ASN sudah masuk batas usia pensiun ( BUP), Kartu Pegawai, Gaji Berkala terakhir, SKP terakhir, Surat Nikah, KK, KTP.Riwayat Pekerjaan

  1. Pengelola kepegawaian mengajukan surat usulan pensiun dan persyaratannya bagi ASN yang sudah masuk BUPkepada Kasubbag TUKuntuk diverifikasi
  2. Kasubbag TUK memverfikasi usulansurat usulan pensiun dan persyaratannya, jika disetujui selanjutnya diserahkan ke Kepala Bagian Umum untuk diparaf,jika tidak dikabulkan kembalikan ke pengelola kepegawaian untuk diperbaiki dan dilengkapi
  3. Kepala Bagian umummemparaf surat usulan pensiun dan persyaratannya selanjutnya diajukan kepada Sekretaris DPRD untuk ditandatangani
  4. Sekretaris DPRD menandatangani surat usulan pensiun dan persyaratannya selanjutnya diserahkan ke Bagian umum untuk di kirim ke BKPSDM dan di Arsip

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Usulan Pengusulan pensiun ASN

Pengelola Pengaduan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store