Belum ada SLA jangka waktu penyelesaian
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System
1. menerima dumas;
2. melaksanakan koordinasi pengelolaan dumas;
3. menentukan klasifikasi dan kategorisasi dumas;
4. memverifikasi dan mengklarifikasi atas kebenaran materi dumas;
5. menyampaikan materi dumas kepada unit kerja terkait;
6. melaksanakan pemantauan penyelesaian dumas;
7. memberikan informasi kepada pelapor terhadap hasil penyelesaian dumas;
8. menyusun dan menyampaikan laporan dumas;
9. melakukan evaluasi pengelolaan dumas; dan
10. mendokumentasikan dumas dan penyelesaiannya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store