Layanan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System

  1. Pelaporan paling sedikit harus memuat informasi : uraian permasalahan yang dilaporkan; sumbang pikiran, saran, gagasan, atau permintaan penyelesaian masalah yang diajukan; serta tempat dan waktu penyampaian
  2. Apabila pelaporan dilakukan oleh perseorangan wajib dilengkapi dengan : nama lengkap; alamat lengkap; dan Nomor Induk Kependudukan
  3. Apabila pelaporan dilakukan oleh ASN, maka wajib dilengkapi dengan Nomor Induk Pegawai
  4. Apabila pelaporan dilakukan oleh badan hukum wajib dilengkapi dengan : nama instansi/organisasi/badan hukum; tempat kedudukan; dan identitas pelapor
  5. Pelaporan wajib disertai dengan bukti pendukung berupa dokumen, foto, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pelaporan Dumas disampaikan secara tertulis melalui : a.pos/kurir; b.faksimili; c.surat elektronik; dan/atau d.sarana lainnya, baik secara elektronik atau non elektronik.

Belum ada SLA jangka waktu penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System

1.      menerima dumas;

2.      melaksanakan koordinasi pengelolaan dumas;

3.      menentukan klasifikasi dan kategorisasi dumas;

4.      memverifikasi dan mengklarifikasi atas kebenaran materi dumas;

5.      menyampaikan  materi dumas  kepada  unit  kerja terkait;

6.      melaksanakan pemantauan penyelesaian dumas;

7.      memberikan  informasi  kepada  pelapor  terhadap hasil penyelesaian dumas;

8.      menyusun  dan  menyampaikan  laporan dumas;

9.      melakukan evaluasi pengelolaan dumas; dan

10.   mendokumentasikan dumas dan penyelesaiannya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store