Pelayanan rehabilitasi anak terlantar dan anak membutuhkan perlindungan khusus

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. laporan sosial pekerja sosial anak

  1. petugas mendapatkan laporan adanya anak terlantar dan atau anak membutuhkan perlindungan khusus
  2. petugas menelusuri kebenaran informasi
  3. petugas/pekerja sosial anak menyiapkan surat tugas untuk melakukan home visit
  4. petugas melakukan asesmen dan observasi
  5. petugas membuat laporan sosial hasil home visit, dan menentukan langkah evakuasi anak
  6. petugas melakukan koordinasi dengan LKSA rujukan
  7. petugas didampingioleh perangkat desa/kelurahan melakukan evakuasi pengiriman anak ke LKSA lanjutan
  8. peksos anak/petugas melakukan pendampingan terhadap kebutuhan anak yakni dokumen akte anak, kebutuhan pendidikan, layanan konseling, BPJS
  9. petugas melakukan penelusuran kerabat/keluarga
  10. jika diketemukan keluarganya maka akan dilakukan reunifikasi
  11. jika tidak diketemukan keluarganya, akan didata sebagai anak dalam asukan LKSA dan diberikan pengasuhan jangka panjang

1 - 3 bulan masa pelayanan

Tidak dipungut biaya

anak yang di rehab

e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

aplikasi : SP4N LAPOR

website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rehabilitasi anak terlantar dan anak membutuhkan perlindungan khusus"