Legalisasi Dokumen Persyaratan Mutasi SPPT PBB

No. SK: 060/09/2023

  1. Fotokopi KTP, KK Wajib Pajak
  2. Surat Kuasa Khusus/Surat Kuasa Bermaterai dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
  3. SPOP (Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) dan/atau LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) wajib pajak baru dan/atau wajib pajak lama (sisa)
  4. SPPT asli tahun berjalan
  5. Bukti lunas pembayaran PBB
  6. Salah satu bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan berupa : Fotokopi sertipikat , akte jual beli, hibah, waris yang telah dilegalisir, surat keterangan kelurahan dan dokumen pendukung lainnya
  7. Blangko yang sudah diisi pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Mutasi SPPT PBB

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke : Kantor Kelurahan Kalibeber Jl. KH. Hasyim Asy'ari No. 10 Kalibeber atau melalui https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Dokumen Persyaratan Mutasi SPPT PBB"