Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Rawat jalan pasien umum :
  2. bukti nomor antrian perndaftaran
  3. struk/bukti pembayaran obat dari kasir
  4. rawat jalan pasien BPJS :
  5. bukti nomor antrian pendaftaran dan data penunjang ( hasil laboratorium, spirometry dll) jika diperlukan
  6. surat egibilitas peserta (SEP)

  1. (Rawar Jalan) pasien / keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian
  2. (Rawar Jalan) menunggu panggilan untuk penyerahan obat
  3. (Rawar Jalan) dilakukan entri resep sesuai dengan jaminan (umum dan BPJS)
  4. (Rawar Jalan) penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
  5. (Rawar Jalan) pengecekan obat
  6. (Rawar Jalan) penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
  7. (Rawar Inap) kelurga pasien / petugas ruangan menyerahkan CPO
  8. (Rawar Inap) dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (umum dan bpjs)
  9. (Rawar Inap) penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
  10. (Rawar Inap) pengecekan obat
  11. (Rawar Inap) penyerahan obat sesuai nama pasien

Rawat Jalan Pasien umum dan pasien bpjs :

  1. pelayanan obat jadi : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep langka.
  2. pelayanan obat racikan : kurang dari 90 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

  1. umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
  2. bpjs : tidak dipunggut biaya

Pelayanan Farmasi

  1. website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. telp :
  4. kotak saran
  5. petufas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"