Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa Foto Copy KTP orang tua
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  4. Membawa Pas Foto Ukuran 2x3

  1. Dukcapil

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"