4. Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. 1. FC KTP Pemohon; 2. FC KK Pemohon; 3. FC Produk layanan maksimal 10 (sepuluh) lembar; 4. Produk layanan aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP); 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP); 3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP); 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan); 5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan.(Kelurahan); 6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (Loket PTSP).

2 (dua) jam /Pemohon (bila berkas lengkap dan Pejabat Penandatangan ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

IV Standar Pelayanan Urusan Lainnya.

1.Nomor Telepon Kantor 021-5550921 2.Nomor Fax 021-5550921 3.Nomor Telepon PTSP 0822-9796-7671 4.Email : kel_kamal_barat@yahoo.com ptspkamal@gmail.com 5.Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"