Peningkatan Hak Dari HGB ke Hak Milik

  1. FOTO COPY DAN KK PEMOHON
  2. FOTO COPY SERTIFIKAT HGB
  3. FOTO COPY PBB TAHUN BERJALAN YANG SUDAH DIBAYAR
  4. SURAT PERNYATAAN DARI PEMILIK BAHWA RUMAH TERSEBUT DIGUNAKAN SEBAGAI RUMAH TINGGAL DITANDATANGANI OLEH : PEMOHON (BERMATERAI); 2 (DUA) ORANG SAKSI; RT & RW (DISTEMPEL); (MELAMPIRKAN FOTOCOPY KTP 2 ORANG SAKSI)
  5. SURAT PENGANTAR DITANDATANGANI RT/RW
  6. SURAT PERMOHONAN DARI PEMILIK TANAH
  7. SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA DITANDATANGANI OLEH : PEMOHON (BERMATERAI); 2 (DUA) ORANG SAKSI; RT & RW (DISTEMPEL)
  8. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK DITANDATANGANI OLEH : PEMOHON (BERMATERAI); 2 (DUA) ORANG SAKSI; RT & RW (DISTEMPEL)
  9. SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN BERMATERAI
  10. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS, JIKA DIBUTUHKAN
  11. SURAT KUASA BERMATERAI , BILA DIKUASAKAN
  12. FOTO/DOKUMENTASI LOKASI DAN BATAS - BATAS TANAH PEMOHON
  13. MENUNJUKAN BUKTI DOKUMEN ASLINYA

  1. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN DI PTSP KELURAHAN (PTSP)
  2. PEMOHON MENYERAHKAN PERSYARATAN LENGKAP KEPADA PETUGAS (PTSP)
  3. PETUGAS MELAKUKAN VERIFIKASI BERKAS (KELURAHAN)
  4. PETUGAS MEMPROSES DOKUMEN SURAT PENINGKATAN HAK DARI HGB KE HAK MILIK (KELURAHAN)
  5. PEMOHON MENERIMA SURAT PENINGKATAN HAK DARI HGB KE HAK MILIK (PTSP)

2 HARI

Tidak dipungut biaya

Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah

1.       NOMOR TELEPON/CALL CENTER PTSP KELURAHAN 021-7873637

2.       KANAL PENGADUAN MASYARAKAT YANG TERINTEGRASI DENGAN APLIKASI CRM

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JAKEVO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Hak Dari HGB ke Hak Milik"