Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Pengantar RT/RW (pendatang baru)
  2. Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N3 & N4) dari Kelurahan
  3. Foto copy KTP calon Suami
  4. Foto copy Kartui Keluarga calon Suami
  5. Foto copy KTP calon Istri
  6. Foto copy Kartui Keluarga calon Istri
  7. Surat Keterangan belum menikah dari Kelurahan
  8. Surat Pernyataan dari Orang Tua jika pindah agama

  1. Pemohon menyampaikan berkas kelengkapan persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Dispensasi Nikah dan menyampaikan kepada pemohon
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Dispensasi Nikah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1.   Datang langsung ke Kantor Kecamatan Medansatria alamat Jl. Raya Harapan Indah No.9 Kota Bekasi;

2.   Kotak Saran

3.   Website : Kec-medansatria.bekasikota.go.id

4.   E-mail : opd.kecmedansatriamedansatria55


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Nikah"