Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung

No. SK: 0104001/3200/KPG/2021

  1. Kartu identitas yang masih berlaku
  2. Mengisi formulir konsultasi statistik

  1. Registrasi (mengisi buku tamu)
  2. Menyerahkan kartu identitas untuk penggunaan loker
  3. Mengisi formulir konsultasi statistik
  4. Mendapatkan layanan konsultasi sesuai antrian

Senin sampai Jumat; Pukul 09.00-15.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi Metadata Kegiatan BPS dan konsultasi Produk BPS

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui kotak saran dan pengaduan pada ruang Pelayanan Statistik Terpadu atau di website: https://pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung"