Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

  1. Membawa KTP Asli Yang bersangkutan
  2. Membawa KK Asli yang bersangkutan
  3. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  4. Membawa Foto Copy Buku Nikah bagi yang sudah nikah

  1. Dukcapil

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta"