Penerbitan Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris

  1. Foto copy KTP pewaris
  2. Foto copy KTP para ahli waris
  3. Pengantar RT/RW
  4. Draft Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditanda tangani para Ahli Waris, Ketua RT, Ketua RW dan Lurah
  5. Akta Kematian pewaris
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pewaris
  7. Foto copy Kartu Keluarga (KK) para ahli waris

  1. Pemohon menyampaikan berkas kelengkapan persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris dan menyampaikan kepada pemohon
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris

1.   Datang langsung ke Kantor Kecamatan Medansatria alamat Jl. Raya Harapan Indah No.9 Kota Bekasi;

2.   Kotak Saran

3.   Website : Kec-medansatria.bekasikota.go.id

4.   E-mail : opd.kecmedansatriamedansatria55


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris"