4. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pengantar Perceraian

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 2. FC KTP dan FC KK Pemohon; 3. Surat Pernyataan yang berisi alasan mengajukan gugatan cerai dari Pemohon bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon); 4. FC KTP 2 orang Saksi; 5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. 1.Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP) 2.Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket PTSP) 3.Petugas menerima berkas. (Loket PTSP) 4.Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan) 5.Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan. (Kelurahan) 6.Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan. (Kelurahan) 7.Pemohon menerima Surat Keterangan Pengantar Perceraian. (Loket PTSP).

2 (dua) jam / Pemohon (bila berkas lengkap dan Pejabat Penandatangan ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

III. Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

1.Nomor Telepon Kantor 021-5550921 2.Nomor Fax 021-5550921 3.Nomor Telepon PTSP 0822-9796-7671 4.Email : kel_kamal_barat@yahoo.com ptspkamal@gmail.com 5.Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pengantar Perceraian"