Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama

No. SK: 118 Tahun 2022

  1. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 berserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama dari pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandangani oleh 2 orang saksi dan diketahui RT dan RW
  4. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai Rp. 10.000
  5. FC KTP dan KK Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan; [PTSP]
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap; [PTSP]
  3. Petugas menerima berkas; [PTSP]
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas; [Kelurahan]
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama; [Kelurahan]
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama. [PTSP]

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penunjukan Orang yang Satu)

1.  Nomor Telepon Kantor dan Fax : 021-4417256

2.  Nomor Telepon/call center PTSP : 0858 8244 4395

3.  Email : kel.sempertimur@gmail.com

4.Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama"