membawa surat rujukan dari faskes Tkt. pertama (FKTP)
pasien / keluarga melakukan registrasi
menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
dilakukan pemeriksaan sesuai dengan suran pengantar
dilakukan pembacaan-ekspertisi
penyerahan hasil-kembali ke unit pengirim
hasil cito kurang dari 3 jam
hasil non cito 1x24 jam
umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
bpjs : tidak dipunggut biaya
Pelayanan Radiologi
website : rsud.bolmongkab.go.id
email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
telp :
kontak saran
petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.