Pelayanan instalasi radiologi

  1. Pasien umum :
  2. mendaftar di rawat jalan RSUD Datoe binangkang
  3. telah membayar pemeriksaan radiologi ke kasir
  4. Pasien BPJS :
  5. kartu BPJS
  6. membawa surat rujukan dari faskes Tkt. pertama (FKTP)

  1. pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. dilakukan pemeriksaan sesuai dengan suran pengantar
  4. dilakukan pembacaan-ekspertisi
  5. penyerahan hasil-kembali ke unit pengirim

  1. hasil cito kurang dari 3 jam
  2. hasil non cito 1x24 jam

  1. umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
  2. bpjs : tidak dipunggut biaya

Pelayanan Radiologi

  1. website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. telp :
  4. kontak saran
  5. petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi radiologi"