3. Standar Pelayanan Mutasi Keluar

No. SK: 244/2022

  1. 1. Surat Permohonan orang tua tentang mutasi keluar
  2. 2. Fotokopi Ijazah Jenjang Pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan
  3. 3. Fotokopi Rapor legalisir
  4. 4. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan
  5. 5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
  6. 6. Validasi NISN

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. 2. Petugas menerima berkas
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. 4. Petugas menginfokan apabila ada penolakan/persutujuan
  5. 5. Pemohon menerima berkas yang telah disetujui

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Mutas Keluar

 Layanan Informasi 0877-1962-0479

Layanan Pengaduan 021 – 58356235

Email  sudinpendidikanwil2jakbar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Mutasi Keluar"

Pelaksana

HENDRA

Admin