Izin Melalui OSS-RBA

  1. KTP Pemohon
  2. Email Aktif Pemohon
  3. Nomor WhatsApp Pemohon
  4. NPWP (Bagi yang Berbadan Hukum)
  5. Akta Notaris (Bagi yang Berbadan Hukum)
  6. SK KEMENKUMHAM (Bagi yang Berbadan Hukum)

  1. Pemohon membuka website OSS di www.oss.go.id
  2. Klik tombol Daftar lalu isi formulir yang ada di layar
  3. Isi semua data diri dengan lengkap dan isi alamat email
  4. Cek email dan buka email registrasi dari OSS dengan klik tombol Aktivasi
  5. Masuk ke akun OSS dan isi Data Usaha yang diminta
  6. Ketika semua data sudah lengkap, klik tombol “Proses NIB”
  7. Klik tombol “NIB” untuk menertibkan NIB
  8. NIB bisa diunduh dan disimpan.

NIB langsung terbit di hari yang sama setelah proses permohonan selesai. Sementara untuk SS (Sertifikat Standar) terbit kurang lebih 20 hari kerja setelah permohonan diajukan.

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha

Penanganan Pengaduan bisa langsung datang ke kantor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Melalui OSS-RBA"