2. Standar Pelayanan Mutasi Masuk

No. SK: 244/2022

  1. 1. Surat Permohonan orang tua bermaterai Rp 10.000 ke Satuan Pendidikan tujuan
  2. 2. Surat Keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat
  3. 3. Fotokopi Rapor legalisir
  4. 4. Fotokopi Ijazah Jenjang Pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan
  5. 5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
  6. 6. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan
  7. 7. Surat Keterangan tidak menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib sekolah

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. 2. Petugas menerima berkas
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. 4. Petugas menginfokan apabila ada penolakan/persutujuan
  5. 5. Pemohon menerima berkas yang telah disetujui

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Mutasi Masuk

Layanan Informasi 0877-1962-0479

Layanan Pengaduan 021 – 58356235

Email  sudinpendidikanwil2jakbar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar Pelayanan Mutasi Masuk"

Pelaksana

HENDRA

Admin