Pelayanan usulan calon peserta PBI-JK APBD

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. surat pernyataan dari yang bersangkutan menyatakan besaran penghasilan di bawah upah minimum kabupaten Bintan (UMK) bermaterai 10.000 (asli)
  2. surat pengantar dari RT/RW setempat (fotocopy)
  3. fotocopy kartu keluarga (KK) yang terdaftar di Disdukcapil Pusat
  4. surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kades di ketahui kecamatan (asli)

  1. pemohon mengajukan surat dengan dokumen persyaratan lengkap kepada Bupati melalui kantor desa/kelurahan
  2. perangkat desa/kelurahan mengisi formulir pengajuan calon peserta PBI-JK PD Bintan tangaal 10 setiap bulan di aplikasi Google spreadsheet
  3. perangkat desa/kelurahan menyerahkan dokumen persyaratan lengkap ke Dinas Sosial Kabupaten Bintan paling lambat 14 hari kerja setelah mengisi formulir pengajuan calon peserta PBI-JK PD bintan
  4. tim verifikasi dinas sosial memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan calon peserta PBI-JK PD Bintan
  5. tim verifikasi dinsos bintan merekap data pengajuan calon peserta PBI-JK PD bintan di aplikasi Google spreadsheet dari desa/kelurahan
  6. tim verifikasi dinsos bintan mengirimkan usulan calon peserta PBI-JKPD Bintan ke kantor BPJS cab kab bintan 1 (satu) kali dalam sebulan jika kuota peserta PBI-JK masih ada
  7. kepala dinas sosial kabupaten bintan menerima berita acara serah terima (BAST) Kartu PBI-JK

minimal 1 bulan, maksimal tidak dapat ditentukan

Tidak dipungut biaya

BPJS yang ditanggung Pemda Bintan

e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

aplikasi : SP4N LAPOR

website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan usulan calon peserta PBI-JK APBD"