10. Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi KK dan KTP di Kelurahan (Khusus untuk KTP dan KK yang belum menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik)/barcode).

  1. 1. FC KTP Pemohon; 2. FC KK Pemohon; 3. FC KK dan KTP maksimal 10 lembar; 4. KK dan KTP aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (loket PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (loket PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Dukcapil Kelurahan). 5.Petugas memproses penandatanganan legalisasi KK dan KTP (Satpel Dukcapil Kelurahan) 6. Pemohon menerima KK dan KTP yang telah dilegalisir (loket PTSP).

2 (dua) jam/Pemohon (bila berkas lengkap dan Pejabat Penandatangan ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

II. Standar Pelayanan Kependudukan

1.Nomor Telepon Kantor 021-5550921 2.Nomor Fax 021-5550921 3.Nomor Telepon PTSP 0822-9796-7671 4.Email : kel_kamal_barat@yahoo.com ptspkamal@gmail.com 5.Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi KK dan KTP di Kelurahan (Khusus untuk KTP dan KK yang belum menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik)/barcode)."