Standar Administrasi Pelayanan Urusan Pertanahan

No. SK: 118 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  2. FC KTP KK pemohon
  3. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 10.000
  4. FC dan Asli Surat Girik Leter C
  5. Surat Konfirmasi Girik terdaftar di Leter C
  6. Surat Pernyataan ahli waris dari pemilik girik bila sudah meninggal
  7. FC SPPT PBB Terakhir
  8. Tanda lunas pembayaran SPPT PBB
  9. Surat Sporadik
  10. Surat Tidak Sengketa
  11. Pengantar / PM1 dari Kelurahan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Surat (PTSP)

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

1 Bundel berkas untuk diproses di BPN

1.    Nomor Telepon Kantor dan Fax : 021-4417256

2.    Nomor Telepon/call center PTSP : 0858 8244 4395

3.    Email : kel.sempertimur@gmail.com

4.Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Administrasi Pelayanan Urusan Pertanahan"