Standar Pelayanan Laundry Umum

No. SK: 2887

  1. Identitas Diri (Nama, Nomor Kamar /Alamat)
  2. Binatu Form
  3. Kain yang dapat Dikeringkan dengan Mesin Pengering

  1. Mengisi Form Permintaan Laundry
  2. Penimbangan
  3. Pengecekan jenis dan noda linen
  4. Serah Terima
  5. Pemberian Identitas / Penanda pada Linen Kotor
  6. Menerima salinan bukti pembayaran (nota)
  7. Petugas Memproses linen sampai selesai
  8. Membayar ke kasir
  9. Menyerahkan bukti pembayaran ke petugas laundry
  10. Menerima linen bersih

Kurang dari 6 jam

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

Pelayanan Laundry Umum

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laundry Umum"