Standar Pelayanan Laundry Umum

No. SK: 4113

  1. 1. Identitas Diri (Nama, No. Kamar /Alamat)
  2. 2. Binatu Form
  3. 3. Kain yang dapat Dikeringkan dengan Mesin Pengering

  1. Penerimaan:
  2. Penerimaan:1. Mengisi Form Permintaan Laundry
  3. Penerimaan:2. Penimbangan
  4. Penerimaan:3. Serah Terima
  5. Penerimaan:4. Pemberian Identitas / Penanda pada Linen Kotor
  6. Produksi 1. Pemisahan Linen
  7. Produksi 2. Proses Pencucian
  8. Produksi 3. Pengecekan Jumlah Linen
  9. Produksi 4. Penandaan di Masing-masing Linen
  10. Produksi 5. Pengeringan
  11. Produksi 6. Verifikasi Ulang
  12. Produksi 7. Penyetrikaan Linen
  13. Produksi 8. Pelipatan Linen
  14. Produksi 9. Pengepakan Linen
  15. Distribusi 1. Diambil Sendiri.

Kurang dari 1 jam

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Laundry Umum

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laundry Umum"