1. Standar Pelayanan Perijinan Operasional Satuan Pendidikan

No. SK: 244/2022

  1. 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
  2. 2. Susunan pengurus dan rincian tugas
  3. 3. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
  4. 4. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang hukum
  5. 5. Surat izin Undang-Undang Gangguan (HO) dari pejabat berwenang
  6. 6. Memiliki izin domisili dari lurah setempat
  7. 7. Memiliki akte notaris
  8. 8. Memiliki NPWP Pribadi
  9. 9. Memiliki struktur organisasi satuan pendidikan
  10. 10. Penanggung jawab minimal pendidikan SLTA
  11. 11. Tenaga pendidik memiliki pendidikan sesuai materi program yang diajarkan dengan pendidikan minimal D3 sesuai dengan bidang keahliannya
  12. 12. Memiliki ruang kelas dan sarana penunjang sesuai dengan jenis program
  13. 13. Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang;
  14. 14. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 6 (enam) orang;
  15. 15. Memiliki program kerja tahunan minimal 1 (satu) tahun;
  16. 16. Memiliki kurikulum sesuai program;
  17. 17. Memiliki denah lokasi dan ruang belajar;
  18. 18. Bagi yang tidak memiliki gedung sendiri (kontrak/sewa/pinjam) melampirkan Surat perjanjian kontrak/sewa minimal 3 (tiga) tahun;
  19. 19. Pas foto pimpinan 4x6 cm;
  20. 20. Materai Rp 6000 sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  21. 21. Surat rekomendasi dari Kepala Suku Dinas Pendidikan (melampirkan hasil studi kelayakan).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP terlebih dahulu
  2. 2. Setelah memenuhi syarat, petugas PTSP mengirim dokumen yang telah memenuhi syarat ke loket pelayanan Suku Dinas Pendidikan
  3. 3. Petugas pelayanan menerima berkas dan memasukkan ke TU untuk disposisi ke seksi PAUD & Dikmas
  4. 4. Petugas pelayanan membagikan berkas yang telah di disposisi ke seksi PAUD & Dikmas
  5. 5. Petugas seksi PAUD & Dikmas memverifikasi berkas bersama Penilik
  6. 6. Petugas seksi PAUD & Dikmas membuat Surat Rekomendasi Izin Operasional

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional

Layanan Informasi 0877-1962-0479

Layanan Pengaduan 021 – 58356235

Email  sudinpendidikanwil2jakbar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Perijinan Operasional Satuan Pendidikan"

Pelaksana

HENDRA

Admin