Penerbitan Surat Pengantar Izin Rame-rame

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pengantar RT/RW
  5. Surat Izin rame-rame dari Kelurahan
  6. Surat pernyataan kesanggupan/ bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kerusakan fasilitas umum

  1. Pemohon menyampaikan berkas kelengkapan persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Izin Rame-rame dan menyampaikan kepada pemohon
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Izin Rame-rame

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Rame-rame

1.   Datang langsung ke Kantor Kecamatan Medansatria alamat Jl. Raya Harapan Indah No.9 Kota Bekasi;

2.   Kotak Saran

3.   Website: Kec-medansatria.bekasikota.go.id

4.   E-mail : opd.kecmedansatriamedansatria55


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Izin Rame-rame"