Rekomendasi Surat lzin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

No. SK: 16.f TAHUN2023

  1. Proposal
  2. Surat Permohonan Panitia di tujukan ke Dinas sosial Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara
  3. Surat Rekomendasi dari Desa Setempat
  4. Surat Rekomendasi dari Kecamatan
  5. SK Susunan Panitia
  6. FC KTP Ketua Panitia
  7. FC NPWP Ketua Panitia
  8. Rincian Anggaran Pembangunan Sarana dan prasarana Rumah lbadah
  9. Dokumentasi Bangunan
  10. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pengumpulan dana dengan melampirkan dokumentasi realisasi pembangunan

  1. Pemohon datang langsung untuk mengajukan permohonan
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumenpengurusan izin rekomendasi PUB kepada petugas untuk di verifikasi : - Pemohon dapat di proses ketika berkas lengkap - Pemohon tidak dapat di proses ketika berkas tidak lengkap
  3. Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada kepala dinas untuk di tindak lanjuti
  4. Berkas pemohon ditindaklanjuti, terbit surat rekomendasi PUB untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  5. Surat Rekomendasi lzin PUB yang sudah ditanda tangani akan diserahkan kepada pemohon setelah di registrasi

3 - 6  hari  kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat lzin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat  Pengelola Pengaduan di Dinasn Sosial Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow  Utara

2.    Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Daerah Kabupaten Bolaang  Mongondow  Utara

3.   Wa:    082194290174

       Email:    dinsosbolmut2007@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat lzin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)"