Surat Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy KK

  1. Dukcapil

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP)"