3. Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

  1. 1. KTP asli yang akan pindah; 2. KK Asli .

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil Kelurahan) 5. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah(Satpel Dukcapil Kelurahan) 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK (Loket PTSP) dan dilakukan pencabutan KTP-el lama

1 Jam

tidak dipungut biaya (Gratis)        

II. Standar Pelayanan Kependudukan

1.Nomor Telepon Kantor 021-5550921 2.Nomor Fax 021-5550921 3.Nomor Telepon PTSP 0822-9796-7671 4.Email : kel_kamal_barat@yahoo.com ptspkamal@gmail.com 5.Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta"