Penerbitan Surat Pengantar Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Pengantar RT/RW
  3. Akte Pendirian
  4. Izin Tetangga
  5. Domisili Lembaga
  6. Surat Pengantar Rekomendasi Kelurahan
  7. Daftar Nama Pengurus Rumah Ibadah
  8. Berita Acara Survei Lokasi
  9. Fotocopy KTP 40 orang tetangga muslim
  10. Fotocopy KTP 60 orang tetangga sekitar rumah ibadah

  1. Pemohon menyampaikan berkas kelengkapan persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah dan menyampaikan kepada pemohon
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

1.   Datang langsung ke Kantor Kecamatan Medansatria alamat Jl. Raya Harapan Indah No.9 Kota Bekasi;

2.   Kotak Saran

3.   Website : Kec-medansatria.bekasikota.go.id

4.   E-mail : opd.kecmedansatriamedansatria55


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah"