Standar Pelayanan Pengaduan

No. SK: 4113

  1. 1. Pengaduan secara tertulis maupun tertulis
  2. 2. identitas resmi pengadu

  1. 1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis (yang sudah difasilitasi)
  2. 2. Staf Umum dan Tata Laksana menerima dan mencatat pengaduan
  3. 3. Ka. Subbag Umum dan Tata Laksana melakukan penelaahan awal
  4. 4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran / pemeriksaan lebih lanjut
  5. 5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

Maksimal 3 hari kerja tergantung berat/ringannya permasalahan pengaduan

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"