Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. Pasien Umum :
  2. telah mendaftar di rawat jalan atau IGD RSUD Datoe binangkang dengan membawa kartu identitas diri
  3. pasien BPJS :
  4. telah mendaftar di rawat jalan atau IGD RSUD Datoe binangkang yang membawah : kartu BPJS, Surat

  1. pendaftaran administrasi
  2. pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. pengambilan obat
  6. pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi / rujuk/ pulang

dari pasien /datang sampai pulang dengan dilakukan pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu kurang lebih 30 menit

  1. umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
  2. bpjs : tidak dipungut biaya

pelayanan kamar bersalin

  1. website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telpon :
  4. kontak saran
  5. petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin"