Permohonan Pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah
  4. Surat keterangan izin suami atau istri , izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya
  5. Sertifikat kompetensi kerja
  6. Surat keterangan sehat
  7. Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (BPJS TK)

  1. Melakukan Pendaftaran Akun pada website siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Melakukan Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di website siapkerja.kemnaker.go.id
  3. Pemeriksaan Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas
  4. Verifikasi Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PERMOHONAN PENGAJUAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI)

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siapkerja.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"