Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 014 TAHUN 2023

  1. Surat pengantar dari RT/ RW
  2. Mengisi Blanko/Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
  3. Membawa Kartu Keluarga yang lama
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga yang lama
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  6. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  7. Lurah memvalidasi berkas dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  8. Petugas mengarsip Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga dari RT dan RW
  9. Petugas menyerahkan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kepada Pemohon

35 Menit setelah berkas persyaratadinyatakan lengkap dan  benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. LangsundatankKantoKelurahaKober KecamataPurwokertBarat di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon : 0281-641986  / WA :0812 2970 6087
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran;
  5. e -mail kelurahan kober@banyumaskab.go.id kelurahankober2020@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store