Standar Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 4113

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/Asuransi
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Pengantar Travelling

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Pasien BPJS mengurus kelengkapan berkas di BPJS Center RSUD ABADI
  3. 3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. 4. Pasien menunggu ke ruang HD dan melakukan “finger print pasien”
  5. 5. Pelayanan administrasi
  6. 6. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  7. 7. Pemeriksaaan Penunjang bila diperlukan
  8. 8. Pemberian pelayanan HD
  9. 9. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  10. 10. Pengambilan obat diapotek rawat jalan
  11. 11. Pasien pulang/dirawat

60 menit (khusus prosedur 3- 5)

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

pelayanan hemodialisa

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hemodialisa"