Standar Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 2887

  1. Surat Kontrol
  2. Pengantar Travelling
  3. Bukti Registrasi rawat jalan
  4. SEP

  1. Menunggu antrian tindakan HD
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  3. Pemeriksaaan Penunjang bila diperlukan
  4. Pemberian pelayanan HD
  5. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  6. Pengambilan obat di apotek rawat jalan
  7. Pasien pulang/dirawat

<meta charset="utf-8" />60 menit (khusus prosedur 1 dan 2 )

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

pelayanan hemodialisa

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hemodialisa"