Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. KTP Pemohon
  2. KK Pemohon
  3. Pengantar RT /RW
  4. Surat Pernyataan
  5. Surat dasar kepemilikan tanah

  1. Pemohon membawa semua berkas persyaratan ke kantor Kelurahan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat PM1 Keterangan Tidak Sengketa Tanah

Surat PM1 Keterangan Tidak Sengketa Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-