Perekaman e-KTP

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Membawa Fotocopy KK

  1. Pemohon mengajukan Fotocopy KK (untuk perekaman e-KTP) Staf mencatat identitas pemohon dalam Buku Register
  2. Staf / Operator melakukan perekaman e-KTP terhadap pemohon e-KTP
  3. Staf mengirimkan data hasil perekaman ke server selanjutnya dikirim ke JARKOMDAT di Jakarta untuk diproses

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Bukti Perekaman

Pelayan Informasi dan Pengaduan Kantor Kecamatan Klampis Jalan Raya Klampis No.01 Telp. (031) 3051491.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP"