Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. Hasil Tim Asesmen
  2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi Photo Copy rekam medis yang diusulkan
  3. A. Rehabilitasi di dalam Lapas : 1) Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi, 2) Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi

  1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan
  2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P.
  3. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan
  4. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi
  5. Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan
  7. Direktur Bina Kesehat an dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi

Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza

Biaya dari DIPA Lapas/Rutan (dimungkinkan dari sumber sumber lain seperti; BNN, Kemensos, Kemenkes) 

Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza

Petugas Penanganan Pengaduan 0852-7236-7979

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA"