Pelayanan Pemberian Akta Kelahiran

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  3. FC KTP dan KK Orang tua
  4. FC KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Mengisi Formulir (Dukcapil)

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data Kelahiran dalam basis data kependudukan dan mencetak Akta Kelahiran.
  4. Petugas Loket menyerahkan Aktan Kelahiran kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima Akta Kelahiran

1 Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan

3. Petugas melakukan perekaman data Kelahiran dalam basis data kependudukan dan mencetak Akta Kelahiran.

4. Petugas Loket menyerahkan Aktan Kelahiran kepada Pemohon

5. Pemohon menerima Akta Kelahiran


Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Kantor Kelurahan Cipinang Muara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Akta Kelahiran"