No. SK: 2 TAHUN 2022
1 Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data Kelahiran dalam basis data kependudukan dan mencetak Akta Kelahiran.
4. Petugas Loket menyerahkan Aktan Kelahiran kepada Pemohon
5. Pemohon menerima Akta Kelahiran
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran
Kantor Kelurahan Cipinang Muara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store