Penyaluran Honorarium Guru TPA, TKA dan TQA

No. SK: 067/01/2020

  1. Kemempuan Menghafal Al-Qur'an 30 Juz dengan Sanad
  2. Tidak merangkap jabatan sebagai Pengurus Pesantrean/ Dayah
  3. SK Bupati Bener Meriah tentang Penetapan Guru TPA/ TKA, TQA dan Madinatuddiniyah
  4. Surat Keterangan Aktif dari Reje/Lurah
  5. Surat Rekomendasi LPPTKA
  6. Surat Pernyataan Aktif Mengajar
  7. Fotocopy KTP dan Menunjukkan KTP Asli
  8. Absensi Kehadiran Mengajar dengan diketahui oleh Kepala Unit TPA
  9. Absensi Kehadiran Santriwan dan Santriwati dengan diketahui oleh kepala Unit TPA
  10. Laporan Kerja Bulanan (LKB) sesuai Format LPPTKA dengan diketahui Kepala Unit TPA
  11. Foto 3x4 dengan latar biru 2 lembar
  12. Foto dokumen aktifitas mengajar bulanan masing-masing 1 Lembar
  13. Fotocopy Rekening Bank

  1. Permohonan Dari Kolektif Dari Kepala Unit TPA, TKA, TQA & Madinatuddiniyyah
  2. Penerimaan Berkas
  3. Registrasi Data Diteruskan Kepada Sekretaris dan Diparaf
  4. Data ditelaah untuk ditandatangani, dituliskan arahan dan didisposisikan Kepala Dinas kepada Kabid Dakwah dan Peribadatan
  5. Verifikasi Berkas (Operator dan PPTK)
  6. Persetujuan untuk disalurkan Honorarium (SEKRETARIS dan KADIS)
  7. Penerimaan Dokumen persetujuan (Kasubbag Keuangan)
  8. Penyaluran Honorarium (Bendahara)

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Honorarium

<meta charset="UTF-8" />Klien melakukan pengaduan kepada Customer Service Dinas Syariat Islam melalui Kotak Saran, Surat Pengaduan yang dikirim ke Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah, Redelong. Kode Pos: 24581, atau melalui email : dinassyariatislambm01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Honorarium Guru TPA, TKA dan TQA"