Surat Pindah

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani oleh kepala desa
  2. Mengisi Form F.1-03
  3. KTP dan KSK asli

  1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang pembuatan Surat Pindah, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui dan waktu proses penyelesaian.
  2. Pemohon menyerahkan blangko permohonan dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa.
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat-syaratnya.
  4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya
  5. Pengagendaan / Penulisan Nomor Registrasi di buku agenda

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Pindah

Pelayan Informasi dan Pengaduan Kantor Kecamatan Klampis Jalan Raya Klampis No.01 Telp. (031) 3051491.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah"