Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 4113

  1. 1. Rujukan Internal dari DPJP
  2. 2. Form Program Rehabilitasi Medik.
  3. 3. SKDP dari Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

  1. Bagi Pasien Umum :1. Mengambil Nomor Antrian di Loket Administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik
  2. Bagi Pasien Umum :2. Konfirmasi Tujuan Berobat
  3. Bagi Pasien Umum :3. Menunggu Pemberian Tindakan dan Pemeriksaan
  4. Bagi Pasien Umum :4. Program Pemberian dan Menggandakan Jadwal Tindakan
  5. Bagi Pasien Umum :5. Pemberian Tindakan dan Pemeriksaan
  6. Bagi Pasien Umum :6. Melakukan Pembayaran di Kasir dan Pulang
  7. Bagi Pasien BPJS: Kunjungan Pertama:1. Pasien Melakukan Fingerprint
  8. Bagi Pasien BPJS: Kunjungan Pertama:2. Pasien Mendapat Pemeriksaan oleh Dokler KFR melalui rujukan internal DPJP lain.
  9. Bagi Pasien BPJS: Kunjungan Pertama:3. Pemberian Program Jadwal Tindakan.
  10. Bagi Pasien BPJS: Kunjungan Pertama:4. Pasien Pulang.
  11. Kunjungan Kedua dan Seterusnya 1. Pasien Melakukan Fingerprint.
  12. Kunjungan Kedua dan Seterusnya2. Pasien Datang ke Loket Administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik dengan Menyerahkan Berkas Rujukan Intemal DPJP, Program Jadwal Tindakan dan SKDP dari Spesialis KFR.
  13. Kunjungan Kedua dan Seterusnya 3. Mengambil Nomor Antrian.
  14. Kunjungan Kedua dan Seterusnya 4. Menunggu Pemeriksaan.
  15. Kunjungan Kedua dan Seterusnya 5. Pemeriksaan dan Tindakan (Fisioterapis/ Psikolog Klinis)
  16. Kunjungan Kedua dan Seterusnya 6. Pasien Pulang.
  17. Kunjungan Kedua dan Seterusnya 7. Selanjutnya Pasien Melakukan Prosedur yang Sama (poin 1-4) untuk Jadwal Kunjungan Berikutnya.

Kurang dari 1 jam

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Fisioterapi, Terapi Wicara

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik"