Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 2887

  1. Rujukan Internal dari DPJP
  2. Form Program Rehabilitasi Medik.
  3. SKDP dari Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
  4. Bukti registrasi rawat jalan

  1. Menunggu pemanggilan sesuai dengan nomor antrian klinik yang dituju
  2. Pasien mendapat pemeriksaan oleh Dokter FKR melalui rujukan internal DPJP lain. (untuk kunjungan pertama dan bulanan)
  3. Pemberian program dan jadwal tindakan
  4. Pemberian tindakan dan pemeriksaan sesuai program (Fisioterapis dan Terapi Wicara)
  5. Melakukan pembayaran di Kasir (bagi pasien umum)
  6. Pasien pulang

Kurang dari 1 jam

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

Pelayanan Fisioterapi, Terapi Wicara

 Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik"