Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. Pasien Umum :
  2. kartu identitas/KTP Pasien
  3. Pasien BPJS :
  4. Kartu identitas/KTP Pasien
  5. Kartu BPJS
  6. Cat : persyaratan terseubt dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. keluarga melakukan pendaftaran
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. pasien pindah ruang rawat /pulang/rujuk

waktu sampai di ruang intensif maksimal 1 jam

  1. umum : seseuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
  2. bpjs : tidak dipungut biaya

Pelayanan rawat intensif

  1. website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telpon :
  4. kontak saran
  5. petugas informasi dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"