No. SK: 107 TAHUN 2022
1. disesuaikan dengan kondisi orang terlantar maksimal 14 hari di Rumah Singgah
2. jika orang terlantarnya tidak sehat dan tidak memiliki identitas serta sulit berkomunikasi, bisa lebih lama
Tidak dipungut biaya
orang terlantar yang tertangani
e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com
aplikasi : SP4N LAPOR
website : dinsos.bintankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store