Pelayanan perlindungan sosial orang terlantar

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. adanya aduan dari masyarakat tentang orang terlantar
  2. adanya temuan pihak Kepolisian, Satpol PP, aparat kecamatan, aparat desa/kelurahan tentang orang terlantar

  1. masyarakat, pihak kepolisian,satpol PP, aparat kecamatan, aparat desa/kelurahan melaporkan adanya orang terlantar di wilayah kabupaten bintan
  2. pihak pelapor menentukan kapan orang terlantar bisa diantar ke rumah singgah
  3. petugas menelepon pengelola rumah singgah akan adanmya orang terlantar yang akan diantar, pengelola rumah singgah menyiapkantempat penginapan sementara
  4. petugas melakukan asesmen terhadap orang terlantar tentang latar belakang klien, kronologis mengapa sampai terlantar, kondisi kesehatan klien serta harapan klien
  5. petugas membawa klien ke Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan sertifikat vaksin
  6. petugas menyurati perusahaan pelayaran/Pelni, syahbandar, polisi KP-3 jika klien tidak memiliki identitas
  7. petuag membelikan tiket kapal/pesawat untuk pulang kedaerah asal sehingga berkumpul bersama keluarga
  8. jika klien sehat, pulang tanpa pendampingan. jika sakit harus dengan pendampingan petugas Dinas Sosial atau pendamping medis

1. disesuaikan dengan kondisi orang terlantar maksimal 14 hari di Rumah Singgah

2. jika orang terlantarnya tidak sehat dan tidak memiliki identitas serta sulit berkomunikasi, bisa lebih lama

Tidak dipungut biaya

orang terlantar yang tertangani

e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

aplikasi : SP4N LAPOR

website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perlindungan sosial orang terlantar"