Pelayanan Pemberian Kutipan Akta Kematian

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas / Surat Pemeriksaan Kematian dari RS
  2. KTP Asli yang meninggal
  3. KK Asli
  4. Fotokopi KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi
  5. Surat Pengantar Ketua RT/RW

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan kematian dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani register dan kutipan Akta Kematian secara TTE
  4. Petugas Loket Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian

1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan

3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan kematian dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani register dan kutipan Akta Kematian secara TTE

4. Petugas Loket Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon

5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Kutipan Akta Kematian"