No. SK: 2 TAHUN 2022
1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan kematian dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani register dan kutipan Akta Kematian secara TTE
4. Petugas Loket Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon
5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kematian
Kantor Kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store