Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Copy KSK
  4. Foto copy Akte kelahiran /Ijasah
  5. Pas foto 3 x 4 cm ( 2 lembar )

  1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang pembuatan SKCK, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui, dan waktu proses penyelesaian.
  2. Pemohon menyerahkan blangko permohonan dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa.
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat-syaratnya.
  4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya
  5. Pengagendaan / Penulisan Nomor Registrasi di buku agenda

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kantor Kecamatan Klampis J Telp. (031) 3051491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"