Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Pasien Umum :
  2. kartu identitas /KTP pasien
  3. Pasien BPJS :
  4. Kartu identitas/KTP Pasien
  5. Kartu BPJS
  6. Cat : persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. melakukan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang/rujuk

waktu sampai diruang rawat inap kurang dari 1 jam

  1. umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
  2. BPJS : tidak dipunggung biaya

Pelayanan Rawat Inap

  1. website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. Telpon :
  4. kontak saran
  5. petugas informasi dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"